Rabu, 05 Juni 2013

Peningkatan Mutu Rumah Sakit Pelayanan Mutu Rumah Sakit

Rumah Sakit mempunyai program peningkatan mutu internal dan eksternal untuk mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan bagi pasien.
1. Program Peningkatan Mutu Internal dilakukan dengan metode dan teknik yang ditetapkan oleh Rumah sakit, misalnya;
  • Review dokumen rekam medis,
  • Audit medis,
  • Patient safety,
  • Observasi kinerja klinik atau wawancara/ kuisioner dengan staf dan pelanggan
2. Program Peningkatan Mutu Eksternal dapat dilakukan melalui akreditasi, ISO dan lain-lain. Untuk Rumah Sakit kelas C diwajibkan untuk terakreditasi 5 pelayanan, untuk Rumah Sakit kelas B diwajibkan terakreditasi 12-16 pelayanan dan untuk Rumah Sakit kelas A diwajibkan terakreditasi 16 pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar