Rumah Sakit mempunyai program peningkatan mutu internal dan eksternal
untuk mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan
bagi pasien.
1.
Program Peningkatan Mutu Internal dilakukan dengan metode dan teknik yang ditetapkan oleh Rumah sakit, misalnya;
- Review dokumen rekam medis,
- Audit medis,
- Patient safety,
- Observasi kinerja klinik atau wawancara/ kuisioner dengan staf dan pelanggan
2.
Program Peningkatan Mutu Eksternal dapat dilakukan melalui
akreditasi, ISO dan lain-lain. Untuk Rumah Sakit kelas C diwajibkan
untuk terakreditasi 5 pelayanan, untuk Rumah Sakit kelas B diwajibkan
terakreditasi 12-16 pelayanan dan untuk Rumah Sakit kelas A diwajibkan
terakreditasi 16 pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar