Tampilkan postingan dengan label syarat pendirian klinik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat pendirian klinik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

PERMENKES KLINIK

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011
TENTANG
KLINIK
 

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).