PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011
TENTANG
KLINIK
NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011
TENTANG
KLINIK
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).